From: "YE1GD" <tod.ye1gd@gmail.com> MDaemon has confirmed that this message was sent by yahoogroups.com To: <orari-news@yahoogroups.com> Date: 12/16/2005 04:33 AM Subject: Re
Isi Materi From: "YE1GD" <tod.ye1gd@gmail.com > MDaemon has confirmed that this message was sent by yahoogroups.com To: <orari-news@yahoogroups.com > Date: 12/16/2005 04:33 AM Subject: Re: [orari-news] stasiun zulu Bravo
Stasiun radio amatir dengan izin khusus (sering disebut "stasiun zulu") diatur dalam pasal 22 Kepmenhub 49/2002, antara lain untuk keperluan kegiatan organisasi, pembinaan, ekperimen khusus, repeater, rambu radio, bankom, dll. Tingkatan stasiun zulu diberikan bukan karena kecakapan, melainkan karena kebutuhannya. Stasiun zulu hanya mengenal setingkat penggalang (YC/YF) dan setingkat penegak (YB/YE). Namun perlu diperhatikan, peringkatnya lebih rendah dari IAR biasa. Stasiun zulu setingkat Penggalang hanya boleh dipakai untuk berkomunikasi dalam satu propinsi. Sedangkan untuk komunikasi nasional atau internasional diberikan izin khusus setingkat Penegak.
Istilah "club station" sesungguhnya tidak dikenal dalam Kepmenhub 49/2002, namun bisa masuk sebagai izin khusus stasiun kegiatan amatir radio untuk keperluan pembinaan/sarana berlatih. Sebaiknya setiap ORARI Lokal, disamping stasiun untuk keperluan organisasi, juga memiliki stasiun pembinaan setingkat penegak untuk sarana berlatih anggota/calon anggota amatir.
Saran : Dalam Kepmen mendatang sebaiknya stasiun zulu setingkat penggalang peringkatnya bisa dinaikkan menjadi komunikasi nasional. Apalagi banyak terdengan stasiun ORARI Lokal atau stasiun JOTA setingkat YC yang bekerja di 40 meter. Dengan demikian tidak perlu terlalu mengobral stasiun zulu setingkat penegak, apabila hanya untuk kebutuhan komunikasi nasional.
Gatot - YE1GD