LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 66162728 |
Materi: H.A.WaktuListing Materi Perkuliahan / H.A.Waktu
H.A.Waktu Hukum Antar Waktu atau disebut juga sebagai Hukum Peralihan termasuk ke dalam bagian dari hukum Perselisihan disebabkan materi atau obyek hukum ini berkisar pada adanya ‘perselisihan atau perbedaan’ masa berlakunya suatu perundang-undangan, yaitu perubahan dari peraturan lama ke peraturan baru. Hukum Antar Waktu dengan demikian dapat juga diartikan sebagai hukum yang berlaku untuk suatu periode atau masa peralihan sebagai akibat dari adanya perubahan perundang-undangan dari yang lama ke yang baru yang mengatur suatu topik atau masalah tertentu. Lazimnya, hukum antar waktu tercantum atau terdapat dalam bagian akhir suatu perundang-undangan, yaitu pada bagian yang dinamakan ‘Ketentuan Peralihan’ atau ada juga yang menempatkannya dalam ‘Ketentuan Penutup’. Update : 21:37:56 23/04/2010 |