Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Sabtu. 20 April 2024 - 18:05 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66162728

Materi: H.A.Waktu

Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HK.Perselisihan
Nama Matakuliah:HUKUM PERSELISIHAN
H.A.Waktu 
Hukum Antar Waktu atau disebut juga sebagai Hukum Peralihan termasuk ke dalam bagian dari hukum Perselisihan disebabkan materi atau obyek hukum ini berkisar pada adanya ‘perselisihan atau perbedaan’ masa berlakunya suatu perundang-undangan, yaitu perubahan dari peraturan lama ke peraturan baru. Hukum Antar Waktu dengan demikian dapat juga diartikan sebagai hukum yang berlaku untuk suatu periode atau masa peralihan sebagai akibat dari adanya perubahan perundang-undangan dari yang lama ke yang baru yang mengatur suatu topik atau masalah tertentu. Lazimnya, hukum antar waktu tercantum atau terdapat dalam bagian akhir suatu perundang-undangan, yaitu pada bagian yang dinamakan ‘Ketentuan Peralihan’ atau ada juga yang menempatkannya dalam ‘Ketentuan Penutup’.
Update : 21:37:56 23/04/2010