Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 12:22 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66335952

Materi: Dasar Hukum Perlindungan Konsumen

Listing Materi Perkuliahan / Dasar Hukum Perlindungan Konsumen
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:Hk PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama Matakuliah:Perlindungan Konsumen
Dasar Hukum Perlindungan Konsumen 
<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-sig
Isi Materi

<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:"MattAntique BT"; panose-1:0 0 0 0 0 0 0 0 0 0; mso-font-alt:Georgia; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-format:other; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; text-autospace:none; font-size:12.0pt; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Footnote Text Char"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; text-autospace:none; font-size:10.0pt; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} span.MsoFootnoteReference {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; vertical-align:super;} span.MsoEndnoteReference {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; vertical-align:super;} p.MsoEndnoteText, li.MsoEndnoteText, div.MsoEndnoteText {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Endnote Text Char"; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; text-autospace:none; font-size:10.0pt; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} p.MsoBodyTextIndent3, li.MsoBodyTextIndent3, div.MsoBodyTextIndent3 {mso-style-unhide:no; mso-style-link:"Body Text Indent 3 Char"; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:0in; margin-left:1.75in; margin-bottom:.0001pt; text-align:justify; line-height:200%; mso-pagination:widow-orphan; text-autospace:none; font-size:11.0pt; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} span.EndnoteTextChar {mso-style-name:"Endnote Text Char"; mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Endnote Text"; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-ascii-font-family:"MattAntique BT"; mso-hansi-font-family:"MattAntique BT"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} span.FootnoteTextChar {mso-style-name:"Footnote Text Char"; mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Footnote Text"; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-ascii-font-family:"MattAntique BT"; mso-hansi-font-family:"MattAntique BT"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} span.BodyTextIndent3Char {mso-style-name:"Body Text Indent 3 Char"; mso-style-unhide:no; mso-style-locked:yes; mso-style-link:"Body Text Indent 3"; mso-ansi-font-size:11.0pt; mso-bidi-font-size:11.0pt; font-family:"MattAntique BT","serif"; mso-ascii-font-family:"MattAntique BT"; mso-hansi-font-family:"MattAntique BT"; mso-bidi-font-family:"MattAntique BT"; mso-ansi-language:EN-AU;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} /* Page Definitions */ @page {mso-footnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/Owner/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs; mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/Owner/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs; mso-endnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/Owner/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es; mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/Owner/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} /* List Definitions */ @list l0 {mso-list-id:1677919378; mso-list-type:simple; mso-list-template-ids:201916431;} @list l0:level1 {mso-level-tab-stop:.25in; mso-level-number-position:left; margin-left:.25in; text-indent:-.25in;} ol {margin-bottom:0in;} ul {margin-bottom:0in;} -->

Sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda sudah ada peraturan perundang-undangan yang mempunyai kaitan dengan perlindungan konsumen. Peraturan-peraturan itu di antaranya[1]:

1.            Reglement industriele Eigendom, S. 1912:545;

2.            Hinder Ordonnantie (Ordonansi Gangguan), S. 1926.226;

3.            Loodwit Ordonnantie (Ordonansi Timbal Karbonat), S. 1931:28;

4.            Tin Ordonnantie (Ordonansi Timah Putih), S. 1931:509;

5.            Vuurwerk Ordonnantie (Ordonansi Petasan), S. 1932:143;

6.            Verpakkings Ordonnantie (Ordonansi Kemasan), S. 1935:161;

7.            Ordonnantie Op de Slacth Belasting (Ordonansi Pajak Sembelih), S. 1936:671;

8.            Sterkwerkannde Geneesmiddelen Ordonnantie (Ordonansi Obat Keras), S. 1937:641;

9.            Ijkordonnantie (Ordonansi Tera), s. 1049:175;

10.        Gevaarlijke Stoffen Ordonnantie (Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya), S. 1949:377, dan lain-lain.

 

Sepanjang belum diatur oleh pemerintah Republik Indonesia, peraturan-peraturan tersebut masih berlaku di Indonesia. Hal itu berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan pada Undang-undang Dasar 1945.[i] Selanjutnya gema dari perlindungan konsumen baru mulai didengungkan dalam tahun 1970-an, terutama setelah berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) tanggal 11 Mei 1973. Organisasi ini bertindak atas dasar pengabdian kepada kehidupan manusiawi. Yayasan Lembaga Konsumen didirikan di tengah gencarnya promosi untuk memperlancar perdagangan barang-barang  dalam negeri. Gencarnya promosi itu perlu diimbangi dengan langkah-langkah pengawasan agar kualitas dari barang yang bersangkutan tetap terjamin dan tidak merugikan konsumen.

Konsumen sangat sulit untuk meminta pertanggungjawaban produsen dari barang yang telah menimbulkan kerugian pada konsumen. Dalam perkembangan perlindungan terhadap konsumen dikenal dua adagium, yaitu Caveat emptor dan Caveat venditor. Caveat emptor adalah istilah Latin untuk “let the buyer aware[ii](konsumen harus berhati-hati). Hal ini berarti bahwa sebelum konsumen membeli sesuatu, maka ia harus waspada terhadap kemungkinan adanya cacat pada barang. Menurut doktrin caveat emptor, produsen atau penjual dibebaskan dari kewajiban untuk memberitahu kepada konsumen tentang segala hal yang menyangkut barang yang hendak diperjualbelikan.[iii] Apabila konsumen memutuskan untuk membeli suatu produk, maka ia harus menerima produk itu apa adanya. Awal abad XIX mulai disadari bahwa caveat emptor tidak dapat dipertahankan lagi, apalagi untuk melindungi konsumen.

Sedangkan doktrin Caveat Venditor [iv] bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab kepada konsumen atas dasar tanggung jawab kontraktual. Karena produknya ditawarkan kepada semua orang, maka timbul kepentingan bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan jika menggunakan produk yang bersangkutan. Kepentingan masyarakat itu adalah bahwa produsen yang menawarkan produknya pada masyarakat, harus memperhatikan keselamatan, ketrampilan, dan kejujuran dalam kegiatan transaksional yang dilakukannya. Oleh karena itulah kemudian berkembang doktrin caveat venditor (let the producer aware) yang berarti bahwa produsen harus berhati-hati. Doktrin ini menghendaki agar produsen, dalam memproduksi dan memasarkan produknya, berhati-hati dan mengindahkan kepentingan masyarakat luas.

Doktrin caveat venditor menuntut produsen untuk memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tentang produk yang bersangkutan. Apabila hal itu tidak dilakukan maka produsen wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh produknya.

Selanjjutnya dalam perlindungan konsumen, hubungan hukum antara produsen dan konsumen dapat terjadi melalui perjanjian yang langsung melibatkan kedua belah pihak. Pada umumnya transaksi semacam ini hanya dilakukan untuk barang-barang buatan rumah tangga yang diproduksi dalam jumlah yang tidak begitu besar. Melalui hukum perjanjian, konsumen dapat dilindungi dari perilaku produsen. Apabila produsen tidak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan, maka konsumen berhak untuk mengajukan gugatan berdasarkan wanprestasi. Dengan syarat bahwa perjanjian antara produsen dan konsumen, prestasi yang harus dipenuhi dapat diukur baik jumlah, berat, jenis, dan sebagainya.

Pada mulanya, transaksi perdagangan dilakukan secara langsung antara produsen dan konsumen, di mana produsen menyerahkan barang yang diproduksinya langsung kepada konsumen yang langsung membayar harga barang. Namun transaksi semacam itu saat ini sudah jarang sekali dilakukan terutama di perkotaan. Hal ini disebabkan oleh trend perdagangan di mana barang-barang diproduksi secara massal dan melibatkan rantai perdagangan yang panjang, sehingga konsumen tidak lagi dapat berhubungan langsung dengan produsen.

Dengan tidak adanya hubungan kontraktual langsung antara produsen dan konsumen, maka apabila produsen tidak memenuhi kewajibannya, konsumen tidak lagi dapat menggugat produsen atas dasar wanprestasi. Konsumen hanya dapat menggugat produsen atas dasar perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia harus melakukan tindakan-tindakan yang dapat melindungi konsumen di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa setiap anggota masyarakat adalah konsumen.

Tindakan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan ataupun melalui keputusan-keputusan tata usaha negara; yang termasuk dalam ruang lingkup  hukum publik. Selain itu pemerintah dapat mengembangkan pendidikan bagi konsumen dan penetapan suatu insentif untuk mendorong perilaku yang diharapkan oleh pemerintah; dalam hal ini yang menyangkut perlindungan terhadap konsumen.


[1] Nasution, Az., Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005, hlm 7.



[i]   Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan: ”Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.” Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan hukum yang mungkin terjadi di Indonesia.

[ii]   Supra Note 7, hal. 36

[iii]  Id., hal. 36-37.

[iv]  Lihat: Johannes Gunawan, Bahan Perkuliahan Pertanggungjawaban Produk, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1998

Update : 17:13:46 24/04/2010