Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 07:38 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66334092

Materi: Persekutuan Perdata

Listing Materi Perkuliahan / Persekutuan Perdata
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HUKUM BISNIS
Nama Matakuliah:Hukum Bisnis
Persekutuan Perdata 
  <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso
Isi Materi

 

<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Verdana; panose-1:2 11 6 4 3 5 4 4 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:536871559 0 0 0 415 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; color:windowtext;} p {mso-style-noshow:yes; mso-style-unhide:no; mso-margin-top-alt:auto; margin-right:0in; mso-margin-bottom-alt:auto; margin-left:0in; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; color:#000066;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->

Persekutuan Perdata diatur di dalam pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di mana di dalam ayat tersebut Persekutuan Perdata (selanjutnya disebut PP) didefinisikan sebagai:

“… suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka”.

PP dapat dibentuk melalui kontrak biasa, dengan bentuk tertulis, maupun lisan. Sesuai dengan ketentuan KUH Perdata, terdapat dua klausul yang dianggap cukup untuk menyusun suatu perjanjian pembentukan sebuah PP. Kedua klausul itu adalah :

1. Pemasukan ke dalam persekutuan, dalam hal ini bisa berbentuk uang, barang atau keahlian tertentu

2. Maksud untuk membagi keuntungan.

Para sekutu dalam persekutuan perdata ini dapat menunjuk salah satu dari mereka untuk menjadi pelaksana tugas sehari-hari dalam PP tersebut . Orang yang kemudian disebut sebagai pengurus ini, dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya, ia membawa nama PP dan setiap tindakannya mengikat PP dan juga pihak ketiga.

 

Update : 17:36:46 24/04/2010