Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Senin. 29 April 2024 - 00:41 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66339854

Materi: Doktrin Caveat Venditor

Listing Materi Perkuliahan / Doktrin Caveat Venditor
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:Hk PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama Matakuliah:Perlindungan Konsumen
Doktrin Caveat Venditor  
Pada awal abad XX berkembang pemikiran bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab kepada konsumen atas dasar tanggung jawab kontraktual. Karena produknya ditawarkan kepada semua orang, maka timbul k
Isi Materi

Pada awal abad XX berkembang pemikiran bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab kepada konsumen atas dasar tanggung jawab kontraktual. Karena produknya ditawarkan kepada semua orang, maka timbul kepentingan bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan keamanan jika menggunakan produk yang bersangkutan.

Kepentingan masyarakat itu adalah bahwa produsen yang menawarkan produknya pada masyarakat, harus memperhatikan:

§  keselamatan;

§  ketrampilan;

§  kejujuran.


 

Di Inggris dasar pikiran ini ditandai dengan kasus Donoghue vs. Stevenson (1932). Dari kasus tersebut muncul prinsip:

.... a manufacturer of products which sells in such a form as to show that he intends them to reach the ultimate concumer in the form on which they left him with no reasonable possibility of intermediate examination, and with the knowledge that the absence of reasonable care in the preparation or putting up of the products will result in an injury to the consumeris life or property, owes a puty to the consumer to take that reasonable care.

 

(Produsen yang menjual suatu produk, yang dimaksudkan untuk dapat dijangkau oleh konsumen akhir, dalam keadaan di mana konsumen tidak mungkin mendapakan penjelasan yang layak tentang produk tersebut, padahal diketahui bahwa dalam hal tidak terdapat penyiapan dan penawaran produk yang layak akan mengakibatkan penderitaan pada kehidupan dan harta benda konsumen, mempunyai kewajiban untuk memenuhi kelayakan tersebut kepada konsumen) [Lord Atkin].

 

Oleh karena itulah kemudian berkembang doktrin caveat venditor (let the producer aware) yang berarti bahwa produsen harus berhati-hati. Doktrin ini menghendaki agar produsen, dalam memproduksi dan memasarkan produknya, berhati-hati dan mengindahkan kepentingan masyarakat luas.

Doktrin caveat venditor menuntut produsen untuk memberikan informasi yang cukup kepada konsumen tentang produk yang bersangkutan. Apabila hal itu tidak dilakukan maka produsen wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh produknya.

Update : 18:52:32 24/04/2010