Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 12:25 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66335975

Materi: Badan Hukum sebagai Legal Persoon

Listing Materi Perkuliahan / Badan Hukum sebagai Legal Persoon
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HK Dagang
Nama Matakuliah:HUKUM DAGANG
Badan Hukum sebagai Legal Persoon 
KUHPerdata tidak mengatur secara umum, hanya dalam Bab 9 Buku III diberikan kemungkinan adanya badan hukum. (N: Zedelijk Lichaam). Adanya badan hukum sebagai subyek hukum timbul karena kebutuhan perg
Isi Materi

KUHPerdata tidak mengatur secara umum, hanya dalam Bab 9 Buku III diberikan kemungkinan adanya badan hukum. (N: Zedelijk Lichaam).

Adanya badan hukum sebagai subyek hukum timbul karena kebutuhan pergaulan hidup yang membutuhkan subyek hukum lain selain manusia.

Oleh karena itu, manusia yang mempunyai kepentingan yang sama akan berkumpul membentuk organisasi/ perkumpulan.

Yang akan bertindak untuk organisasi ini adalah pengurusnya. Pengurus ini akan bertindak atas namanya sendiri. Apabila pegurus diganti akan menimbulkan masalah, maka memerlukan status sebagai subyek hukum.

UU memberikan kemungkinan untuk menjadi badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota. Di samping itu, Badan Hukum dapat melakukan perbuatan hukum.

 

Beberapa teori mengenai adanya badan HUKUM:

 

1.      Teori Fiksi dari Von Savigny.

Dasar untuk menjadi subyek hukum adalah “kemampuan untuk mempunyai kehendak”. Menurut sifatnya hanya manusia, namun dalam pergaulan hidup kita harus mengakui adanya subyek hukum  lain yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mempunyai kehendak. Hal ini disebut Fiksi.

 

2.   TEORI ORGAN dari Otto von Gierke.

Dasar pemikirannya adalah materi. Harus dapat ditangkap oleh panca-indera.

Menurut teori ini, badan HUKUM adalah organism riil. Pengurus badan HUKUM disamakan dengan otak, kaki, tangan manusia. Dengan demikian, badan HUKUM bertindak oleh manusia.

 

3.  TEORI KENYATAAN YURIDIS dari Meyers.

Persamaan badan HUKUM dengan manusia hanya untuk lapangan hukum.

 

4.  TEORI FUNGSI YANG MEMPUNYAI KEKAYAAN.

Dasarnya adalah: Yang dapat menjalankan Hak adalah yang mempunyai hak.

Dalam hal ini, pengurus yang menjadi pemilik hak dari badan HUKUM, karena fungsinya.

 

5. TEORI KOLEKTIF dari Von Jehring, kemudian dikembankan oleh Molengraaf.

badan HUKUM adalah kumpulan manusia yang merupakan kesatuan.

Hak dan Kewajiban badan HUKUM adalah hak dan kewajiban anggota bersama-sama. Artinya mereka bertanggung jawab secara bersama-sama.

 

6. TEORI KEKAYAAN BERTUJUAN dari Brinz.

Yang merupakan subyek hukum adalah  apa yang dilindungi oleh hukum. Biasanya adalah manusia, tetapi mungkin juga tujuan. Sedangkan yang melaksankannya adalah mansusia.

 

Dari uraian tersebut, maka teori-teori ini dapat dibedakan dalam:

·         Yang menganggap badan HUKUM sebagai organism riil;

·         Yang menganggap badan HUKUM sebagai abstraksi.

 

 

SYARAT-SYARAT badan HUKUM Menurut TEORI MEYERS:

·         Adanya kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya;

·         Ada kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh hukum, dan bukan kepentingan seseorang atau beberapa orang saja.;

·         Kepentingan itu harus stabil untuk jangka waktu yang panjang;

·         Kekayaan itu harus dapat memelihara kepentingan tsb.

Update : 19:06:34 24/04/2010