Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Rabu. 17 April 2024 - 01:57 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66091486

Materi: Persekutuan Perdata (2)

Listing Materi Perkuliahan / Persekutuan Perdata (2)
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HUKUM BISNIS
Nama Matakuliah:Hukum Bisnis
Persekutuan Perdata (2) 
  1.    PENGERTIAN DAN PENGATURAN Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab Kedelapan, ten
Isi Materi

 

1.    PENGERTIAN DAN PENGATURAN

Mengenai Persekutuan Perdata ini diatur di dalam ketentuan-ketentuan pasal 1618 sampai dengan pasal 1652 KUHPer, Buku Ketiga, Bab Kedelapan, tentang Perserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap). Persekutuan Perdata ini ada dua jenis, yaitu: Persekutuan Perdata Jenis Umum dan Persekutuan Perdata Jenis Khusus.

Di dalam pasal 1618 KUHPer dirumuskan sebagai berikut:

"Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya." 

Kalau kita tinjau rumusan pasal 1618 KUHPer tersebut, maka Persekutuan Perdata mempunyai unsur-unsur mutlak sebagai berikut:

a. Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan.

b. Pembagian keuntungan, atau kemanfaatan yang didapat dengan adanya pemasukan tersebut.

 

2.     PERSEKUTUAN PERDATA JENIS UMUM

      Dalam Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum, tanpa adanya suatu perincian pun.

Namun di dalam pasal 1621 KUHPer dilarang adanya Persekutuan Perdata macam ini: dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian, mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan pasal 1633 KUHPer.

Persekutuan Perdata jenis umum ini ada juga yang diperbolehkan, asalkan diperjanjikan terlebih dahulu bahwa masing-masing sekutu akan mencurahkan segala potensi kerjanya, agar mendapatkan keuntungan (laba) yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu. Dalam pasal 1622 KUHPer, Persekutuan Perdata jenis ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H. dinamakan "Persekutuan Perdata Keuntungan" (algehele maatschap van winst).

 

3.     PERSEKUTUAN PERDATA JENIS KHUSUS

      Dalam Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (pasal 1623 KUHPer).

 Di atas telah diuraikan bahwa Persekutuan Perdata itu didirikan berdasarkan atas Perjanjian (pasal 1618 KUHPer). Karena dalam pasal 1618 KUHPer  tersebut tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian yang dimaksudkan di situ sifatnya konsensuil yaitu cukup dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna, atau sejak saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut (pasal 1624 KUHPer). Unsur mutlak yang ada pada Persekutuan Perdata adalah:

a. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer).

b. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 1633, 1634 dan 1635 KUHPer.

      Ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut.

Pemasukan ini dapat terdiri atas:

a. Uang, atau

b. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (inbreng), misalnya : rumah/gedung, kendaraan bermotor/truk, alat perlengkapan kantor, kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda, good-will, hak pakai dan sebagainya.

c. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga fikiran.

Terhadap pemasukan yang berupa uang diatur di dalam pasal 1626 KUHPer; di mana bila ketentuan waktu untuk pemasukan seperti halnya ditetapkan dalam perjanjian tidak ditepati oleh sekutu yang bersangkutan, maka dia harus membayar bunga selama dia belum setor. Sedangkan untuk pemasukan benda-benda atau barang, sekutu harus menjamin terhadap gugatan hak dari orang lain (benda tersebut dapat dimanfaatkan dengan secara tenteram) dan terhadap adanya cacat yang tersembunyi yaitu cacat yang tidak dapat dilihat oleh pemeriksa biasa dengan seksama dan teliti.

      Di samping itu, sekutu dapat pula memasukkan penggunaan atau manfaat (hak memakai) dari benda-benda tersebut ke dalam Persekutuan (pasal 1631 ayat (1) KUHPer). Apabila yang dimasukkan hanyalah kemanfaatan atau penggunaan (hak memakai) terhadap barang / benda tersebut, maka terhadap resiko yang terjadi pada benda / barang tersebut sekutu yang bersangkutan mempunyai kewajiban menanggung sendiri. Lain halnya bila benda / barang tersebut secara keseluruhan dan bulat ( hak pemilikannya ) dimasukkan kedalam Persekutuan, maka sekutu yang bersangkutan bebas menanggung resiko, sebab resiko tersebut sudah diambil alih oleh Persekutuan Perdata ( pasal 1631 ayat (2) KUHPer ).  

      Pada pemasukan yang berwujud tenaga kerja, ini diatur didalam ketentuan pasal 1627 KUHPer. Disini sudah tentu tenaga tersebut harus sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan, sehingga tenaga tersebut benar-benar ada manfaatnya bagi Persekutuan. Biasanya sekutu tersebut tidak menyumbangkan seluruh tenaganya tetapi hanya untuk melakukan / menjalankan pekerjaan-pekerjaan tertentu sesuai dengan kebutuhan yang ada pada Persekutuan tersebut.

      Dalam melakukan pekerjaan ini sekutu tidak boleh berada dibawah perintah sekutu lainnya, disini harus ada persamaan kedudukan antara para sekutu ( peserta ). Sekutu tersebut harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dia lakukan dan harus sesuai dengan tujuan dari Persekutuan dimana hasil yang diperolehnya haruslah untuk Persekutuan Perdata tersebut. Hal ini akan sesuai dengan ketentuan dari pasal 1338 ayat (3) KUHPer bahwa segala perjanjian harus dilaksanakan secara jujur dan dengan itikad baik.

      Unsur yang kedua pada Persekutuan Perdata adalah adanya pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan ditentukan didalam pasal 1633 sampai dengan pasal 1635 KUHPer. Seluruh keuntungan yang didapat Persekutuan tidak boleh diberikan kepada seseorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (1) KUHPer ), sebab hal tersebut melanggar tujuan "mengejar kemanfaatan bersama". Tetapi sebaliknya, dapat diperjanjikan sebelumnya bahwa seluruh kerugian yang terjadi akan dibebankan kepada seorang sekutu saja ( pasal 1635 ayat (2) KUHPer ).

      Apabila mengenai keuntungan dan kerugian ini tidak diatur di dalam perjanjian pendirian, maka berlakulah pasal 1633 ayat (1) KUHPer yang menetapkan bahwa pembagian tersebut harus berdasarkan asas keseimbangan pemasukan dengan pengertian :

1. Pembagian harus dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masing sekutu kepada Persekutuan.

2. Sekutu yang hanya memasukan kerajinannya saja, bagiannya adalah sama dengan bagian sekutu yang nilai barang pemasukannya terendah, kecuali ditentukan lain. Misalnya : Nilai kerajinan yang dimasukkan sekutu-sekutu tertentu kemungkinan dapat lebih sangat berharga daripada barang-barang tertentu yang dimasukkan oleh sekutu lain.

3. Semua sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerjanya saja, akan mendapatkan bagian keuntungan yang sama rata kecuali ditentukan lain.

Menurut ketentuan pasal 1633 ayat (2) KUHPer, bagi sekutu yang hanyan memasukkan tenaga kerja-nya saja hanya dipersamakan dengan pemasukan uang atau benda yang terkecil. Hal ini menurut H.M.N. Purwosutjipto, S.H adalah tidak adil dan bertentangan dengan asas perikemanusiaan dan keadilan sosial. Menurut beliau, tenaga kerja ini merupakan faktor yang menonjol dalam bidang produksi, oleh karena itu ukuran untuk menilai tenaga kerja yang diberikan sebagai pemasukan adalah hasil karya tenaga tersebut  terhadap kemajuan persekutuan khusunya sampai dimana tenaga kerja itu berpengaruh kepada keuntungan yang didapat.

      Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata selain harus memenuhi syarat-syarat seperti ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPer, juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

a. Tidak dilarang oleh hukum;

b. Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;

c. Keuntungan yang dikejar harus merupakan kepentingan bersama.

      Sesuai dengan sifat persekutuan perdata yang tidak menghendaki terang-terangan, maka Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer tidak ada peraturan tentang pendaftaran dan pengumuman seperti halnya dalam ketentuan pasal 23 sampai dengan 28 KUHD bagi persekutuan dengan Firma. Mengenai perikatan antar para sekutu atau hubungan ke dalam antara para sekutu, ini diatur dalam Bagian Kedua, Bab Kedelapan, Buku Ketiga KUHPer, mulai dari pasal 1624 sampai dengan pasal 1641.  

 

4.       PERSEKUTUAN PERDATA DAN PERSERIKATAN PERDATA

      Persekutuan mempunyai arti persatuann orang-orang yang mempunyai kepentingan sama terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan arti sekutu adalah peserta pada suatu perusahaan. Jadi, persekutuan dapat diartikan sebagai perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan tertentu. Jika badan usaha itu tidak menjalankan perusahan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi dinamakan perserikatan perdata dan orang-orang yang mengurus badan usaha itu disebut anggota bukannya sekutu.

      Berdasarkan pasal 1618 dan pasal 1623 KUHPer, meskipun pengertiannya hampir sama, perserikatan perdata dan persekutuan perdata mempunyai perbedaan-perbedaan sebagai berikut:

* Perserikatan Perdata tidak menjalankan perusahan, oleh karena itu perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk di dalam Hukum Perdata Umum. Disamping itu, pendirian dan pembubarannya dapat terjadi dengann mudah sekali, dan unsur "terang-terangan" serta "terus-menerus" pada perserikatan perdata tidak mutlak.

* Persekutuan Perdata adalah suatu badan usaha yang menjalankan perusahaan dan termasuk dalam Hukum Dagang. Mengenai pendirian dan pembubarannya terus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, unsur "terang-terangan" dan "terus-menerus" adalah merupakan unsur yang mutlak.

Namun demikian, kedua macam badan usaha itu diatur di dalam peraturan yang sama yaitu dari pasal 1618 KUHPer sampai dengan pasal 1652 KUHPer (Buku Ketiga, Bab Kedelapan KUHPer). Badan usaha perserikatan perdata ini dapat berubah menjadi persekutuan perdata, apabila perserikatan tersebut menjalankan perusahaan (pasal 1623 KUHPer).

      Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila perserikatan perdata bertindak keluar terhadap pihak ketiga dengan terang-terangan dan terus-menerus untuk mencari laba, maka perserikatan perdata itu melakukan atau menjalankan perusahaan. Bentuk semacam ini dinamakan persekutuan perdata.

      Jadi dapat disimpulkan di sini bahwa:

1. Perserikatan perdata (Burgerlijk Maatschap) adalah perkumpulan dalam arti luas, yang mempunyai dua unsur tambahan yaitu pemasukan dabn pembagian keuntungan atau kemanfaatan (pasal 1618 KUHPer).

2. Perkumpulan dalam arti luas adalah sekelompk orang yang merupakan suatu badan yang mempunyai empat unsur yaitu;

a. Adanya kepentingan bersama;

b. Adanya kesepakatan bersama;

c. Adanya tujuan bersama;dan

d. Adanya kerja sama.

3. Persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang melakukan /menjalankan perusahaan.

4. Persekutuan Firma adalah perserikatan perdata yang melakukan perusahaan dengan nama bersama atau persekutuan perdata dengan nama bersama (firma)(pasal 16 KUHD, Buku Kesatu, Bab Ketiga, Bagian Kedua).

 

 

Bab 3

Persekutuan dengan Firma (Fa)

 

1. PENGERTIAN DAN PENGATURAN

      Yang dinamakan Persekutuan dengan Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (pasal 16 KUHD). Jadi persekutuan Firma adalah persekutuan perdata khusus, di mana kekhususannya ini terletak pada unsur mutlak yang dimilikinya sebagai tambahan pada unsur persekutuan perdata, yaitu:

a. Menjalankan perusahaan (pasal16 KUHD);

b. Dengan nama bersama atau firma (pasal16 KUHD);

c. Adanya pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD), yaitu tanggung jawab renteng bagi perjanjian-perjanjian perikatan-perikatan persekutuan (hoofdelijk voor het geheel aansprakelijk).

      Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut:

a. Menjalankan Perusahaan

      Seperti ditentukan di pasal 16 KUHD, maka unsur menjalankan perusahaan adalah merupakan unsur mutlak bagi persekutuan firma. Oleh karena itu, persekutuan firma harus melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diwajibkan bagi tiap-tiap perusahaan, misalnya ketentuan dalam pasal 6 KUHD di mana setiap orang yang menjalankan perusahaan  harus melakukan pembukuan. Di samping itu, harus memenuhi unsur-unsur perusahaan yaitu terang-terangan, terus-menerus, dan bertujuan mencari laba/keuntungan.

c. Dengan nama bersama atau firma

      Adanya nama ini , persekutuan akan lebih mudah di dalam mengadakan hubungan dengan dan dikenal dunia luar. Biasanya nama ini diambil dari satu atau lebih dari nama-nama persekutuan.

Misalnya:    Fa. Hasan Abdullah;

                    Fa. Cokro Bersaudara;

                    Fa. Salim & Co

                    Fa. Amunta (Achmad, Munawar dan Tarsan).

      Nama dari suatu persekutuan firma yang telah bubar dapat dipakai terus dengan ketentuan:

1. Sudah ditentukan di dalam perjanjian pendirian firma yang telah bubar tersebut.

2. Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut, menyetujuinya.

3. Bekas sekutu yang namanya dipakai tersebut telah meninggal dunia dan para ahli warisnya telah menyetujui.

4. Peristiwa tersebut dinyatakan di dalam sebuah Akta Notaris.

5. Para sekutu harus mendaftarkan dan mengumumkan akta tersebut.

Mengenai pemakaian nama ini adalah bebas, asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, hukumdan kesusilaan.

c. Pertanggungjawaban yang bersifat pribadi untuk keseluruhan dari para sekutu

Di sini yang dimaksud adalah di samping kekayaan persekutuan firma, maka kekayaan pribadi masing-masing sekutu dapat juga dipakai untuk memenuhi kewajiban-kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga.

Sebagai contoh: Di dalam sebuah Fa. ABC.

Sekutu A mengadakan hubungan hukum (transaksi) dengan Y, apabila dari hasil hubungan hukum tersebut menimbulkan kerugian terhadap Fa. ABC maka kerugian ini selain ditanggung oleh harta Fa. ABC (persekutuan) juga oleh harta pribadi masing-masing sekutu (sekutu A, B, dan C diikutsertakan)

 

2. TATA CARA MENDIRIKAN FIRMA

Tata cara prosedur dalam pendirian suatu Firma dapat dibagi di dalam bagian, yaitu:

a. Pembentukannya.

b. Pendaftarannya.

c. Pengumumannya.

a. Pembentukannya

Untuk mendirikan suatu persekutuan dengan firma tidaklah terikat pada suatu bentuk tertentu, artinya dapat didirikan secara lisan ataupun secara tertulis baik dengan akte otentik maupun dengan akte di bawah tangan. Namun di dalam prakteknya, orang lebih suka mendirikan suatu Firma dengan akte otentik, karena berhubungan dengan masalah pembuktian.

Di dalam ketentuan pasal 22 KUHD, dinyatrakan bahwa persekutuan dengan firma harus didirikan dengan akte otentik, namun ketiadaan akte tersebut tidaqk dapat dikemukakan sebagai dalih untuk merugikan fihak ketiga. Bunyi pasal tersebut apabila diperhatikan, harus dipisahkan antara masalah berdirinya suatu Firma dan masalah pembuktian mengenai adanya Firma.

Di sini Firma sudah ada/dianggap ada dengan adanya consensus (kesepakatan) antara para pendirinya, terlepas dari bagaimana cara mendirikannya. Artinya, apakah ada akta pendirian atau tidak, dan ketiadaan akta pendirian tersebut tidak dapat dipakai sebagai pembuktian oleh sekutu terhadap fihak ketiga bahwa persekutuan Firma itu tidak ada.

Sebagai contoh: Abdullah, Bakrie dan Chaerul mendirikan sebuah persekutuan dengan Firma (Fa. ABC). Suatu ketiak A mengadakan hubungan dagang dengan Ismail yang mengikat juga terhadap Firma tersebut. Kemudian Ismail menagih kepada C, dan C mengatakan menolak tagihan tersebut dengan alas an bahwa persekutuan Firma tidak ada karena tidak adanya akta pendirian. Alasan demikian itu tidak dapat diterima, karena Ismail dapat membuktikan adanya Firma tersebut dengan segala macam alat pembuktian misalnya: dengan surat-surat, kwitansi, saksiu-saksi dan sebagainya.

 

b. Pendaftarannya

      Sesudah akta pendirian dibuat,m maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hokum di mana persekutuan Firma tersebut berdomisili (pasal 23 KUHD). Mengenai tenggang waktu pendaftaran ini tidak ditentukan dalam undang-undang, tetapi karena adanya sanksi atas kelalaian dalam pendaftaran ini, maka alangkah baiknya para pendiri selekasnya melaksanakan kewajiban pendaftaran tersebut. Mengenai hal apa saja yang didaftarkan, dapat disebutkan sebagai berikut:

1) Akta pendirian, atau

2) Ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut, yang isinya adalah sebagai berikut:

a) Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu.

b) Penetapan nama usaha bersama (Firma) yang dipakai.

c) Keterangan apakh persekutuan Firma tersebut bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah jenis usaha khusus.

d) Nama-nama sekutu yang tidak diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian bagi persekutuan Firma.

e) Saat dimulai dan berakhirnya persekutuan.

f) Hal-hal lain dan klausula-klausula mengenai fihak ketiga terhadap para sekutu, misalnya: untuk meminjam uang, menghipotekkan benda-benda tetap dan sebagainya. Diperlukan persetujuan dari semua sekutu yang ada.

Pendaftaran tersebut akan diberi tanggal diajikannya akta/ikhtisar resmi dari akte tersebut oleh Pengadilan Negeri dan diberi nomor pendaftaran.

 

c. Pengumumannya

Di dalam pasal 28 KUHD ditentukan bahwa ikhtisar resmi dari akta pendirian tersebut harus diumumkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia. Mengenai pengumuman ini, tenggang waktunya pun tidak diberikan oleh undang-undang. Namun kewajiban untuk mendaftarkan dan mengumumkan adalah merupakan suatu keharusan yang bersanksi. Artinya, mengenai kelalaian untuk melakukan kewajiban tersebut pada pendirian suatu firma akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini, fihak ketiga dapat menganggap persekutuan Firma tersdebut sebagai persekutuan umum yaitu persekutuan firma yang :

1) Menjalankan segala macam urusan;

2) Didirikan untuk waktu yang tidak terbatas;

3) Tidak ada seoranmg sekutu pun yang dikecualikan untuk menandatangani atau melakukan perbuatan hokum, untuk dan atas nama persekutuan.

Apabila terjadi perbedaan antara apa yang didaftarkan di

 

 

 

Update : 19:53:25 24/04/2010