Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 04:16 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66332700

Materi: ANAK PERUSAHAAN

Listing Materi Perkuliahan / ANAK PERUSAHAAN
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HK Dagang
Nama Matakuliah:HUKUM DAGANG
ANAK PERUSAHAAN 
KEMANDIRIAN ANAK PERUSAHAAN SECARA YURIDIS Dalam menelaah kedudukan dan fungsi perusahaan holding, penting juga ditinjau hal tersebut dari segi kemandirian anak perusahaannya. Dalam arti sejauh ma
Isi Materi

KEMANDIRIAN ANAK PERUSAHAAN SECARA YURIDIS

Dalam menelaah kedudukan dan fungsi perusahaan holding, penting juga ditinjau hal tersebut dari segi kemandirian anak perusahaannya. Dalam arti sejauh mana anak perusahaan dapat mempertahankan kemandiriannya dari ikut campurnya pihak perusahaan holding, baik dalam posisinya sebagai induk perusahaan, maupun dalam kedudukannya sebagai pemegang saham pada anak perusahaan. Untuk itu akan ditinjau kedudukan anak perusahaan sebagai badan hukum mandiri.

 

 

Selanjutnya kenyataan bahwa grup perusahaan sebagai suatu kesatuan ekonomi, dan bagaimana peran serta dan ikut campurnya pihak perusahaan holding ke dalam manajemen anak perusahaan itu sendiri.

  1. Kedudukan Anak Perusahaan Sebagai Badan Hukum

Seperti juga perusahaan holding yang merupakan suatu badan hukum (legal entity) yang mandiri dan terpisah dengan badan hukum lainnya, maka anak perusahaan juga pada umumnya berbentuk Perseroan Terbatas, yang tentu juga mempunyai kedudukan yang mandiri. Sebagai badan hukum, maka anak perusahaan merupakan penyandang hak dan kewajiban sendiri. Dan juga mempunyai kekayaan sendiri, yang terpisah secara yuridis dengan harta kekayaan pemegang sahamnya. Tidak kecuali apakah pemegang sahamnya itu merupakan perusahaan holding ataupun tidak.

Berdasarkan prinsip kemandirian badan hukum tersebut, maka pada prinsipnya secara hukum (yang konvensional), maka perusahaan holding dalam kedudukannya sebagai induk perusahaan tidak punya kewenangan hukum untuk mencampuri manajemen dan policy anak perusahaan.

Menurut teori ilmu hukum (yang konvensional) maka keterlibatan perusahaan holding terhadap bisnisnya anak perusahaan hanya dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:

(a) Melalui direktur dan komisaris yang diangkat oleh perusahaan holding sebagai pemegang pemegang saham,sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.

(b)   Melalui hubungan yang kontraktual. Juga sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.

 

2.      Grup Perusahaan Sebagai Kesatuan Ekonomi

Merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa melalui approach dari segi ekonomi, maka grup perusahaan secara keseluruhan, di mana di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan, dianggap merupakan suatu kesatuan. Hal yang demikian berlaku, baik terhadap grup investasi maupun terhadap grup manajemen.

 

 

 

Karena merupakan suatu kesatuan ekonomi maka grup perusahaan mestinya dikomandokanpula oleh perusahaan holding. Hanya saja erat longgarnya sentralisasi manajemen oleh perusahaan holding pada kenyataannya bervariasi, mengikuti bentuk grup yang bagaimana yang dipilih oleh perusahaan holding.

Dalam grup perusahaan manajemen sentalisasi pengaturannya cukup ketat, sementara dalam grup investasi pengaturan oleh perusahaan holding cukup longgar. Demikian pula wewenang dan peran yang dimainkan oleh perusahaan holding dalam grup perusahaan yang tersentralisasi jauh lebih ketat dibandingkan dengan yang terdapat dalam grup perusahaan yang menganut prinsip desentralisasi.

Jika melalui pendekatan ekonomi suatu kelompok perusahaan dianggap merupakan suatu kesatuan, maka lain halnya apabila dilakukan pendekatan dari segi hukum. Ilmu hukum (yang konvensional) mengajarkan bahwa sebagai badan hukum, maka masing-masing anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya berkedudukan terpisah atau sama lain. kalaupun dicari benang merah yang menghubungkan satu anak perusahaan dengan anak perusahaannya lainnya, ataupun dengan perusahaan holding, paling-paling hanya lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Yakni lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang saham, yang secara yuridis memang mempunyai kedudukan tertinggi dan menentukan dalam suatu perusahaan. Atau dapat juga benang merah tersebut diciptakan lewat ikatan-ikatan kontraktual yang bersifat temporer, sejauh tidak bertentangan dengan anggaran dasar perusahaan.

Dengan demikian jelaslah bahwa pendekatan ekonomi terhadap hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup perusahaan konglomerat ternyata berbeda dengan pendekatan dari segi hukum. Di satu pihak, pendekatan ekonomi lebih dilatarbelakangi dan di dadasari oleh kebutuhan kebutuhan dalam praktek bisnis, jadi lebih praktis dan pragmatis, sementara pendekatan yuridis lebih bersifat konvensional, sehingga lebih teoritis.

Tentu saja perbedaan pandangan dari sektor ekonomi dan sektor hukum ini tidak reasonable untuk dipertahankan terus. Titik temu di antara keduanya tentu harus dicari, karena hal tersebut merupakan kebutuhan manusia dalam berbisnis.

 

 

  1. Campur Tangan Perusahaan Holding Ke Dalam Bisnis Anak Perusahaan

Karena adanya fenomena dalam dunia bisnis bahwa grup usaha konglomerat cenderung dianggap sebagai suatu kesatuan ekonomi, maka implikasinya ke dalam sektor hukum antara lain berupa diterobosnya batas-batas kemandirian badan hukum dari anak perusahaan maupun perusahaan holding. Sebagai konsekwensi logis, berkembanglah teori-teori hukum tentang :

(a)     Ikutnya ditarik perusahaan holding, maupun anak perusahaan lain dalam satu grup dalam hal-hal tertentu untuk mempertanggungjawabkan perusahaan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan.

(b)         Berwenangnya pihak perusahaan holding dalam batas-batas tertentu untuk mencampuri urusan bisnis anak perusahaan.

Karena itu, di samping ikut campur perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara yuridis yang konvensional, yaitu secara organik (penunjukan organ perusahaan), atau secara kontraktual, maka dalam batas-batas tertentu hukum harus pula mentolerir ikut campur perusahaan holding tersebut secara non konvensional. Misalnya dalam hal sentralisasi terhadap penentuan policy perusahaan, manajemen dan keuangan.

Karena ikut campur perusahaan holding tersebut akan terkait dengan kepentingan berbagai pihak, maka berbagai benturan kepentingan sangat mungkin terjadi. Adapun di antara para pihak yang kemungkinan akan mengalami benturan kepentingan tersebut dapat disebutkan sebagai berikut :

(1) Pihak perusahaan holding (pemilik perusahaan).
(2) Pihak pengurus perusahaan holding.
(3) Pihak komisaris perusahaan holding.
(4) Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan holding.
(5) Pihak anak perusahaan.
(6) Pihak pengurus dari anak perusahaan.
(7) Pihak komisaris dari anak perusahaan.
(8) Pihak pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan.
(9) Pihak pekerja/karyawan pada perusahaan holding.

 

 

(10) Pihak pekerja/karyawan pada anak perusahaan.
(11) Pihak kreditur dari perusahaan holding, dan
(12) Pihak kreditur dari anak perusahaan.

Dengan demikian merupakan salah satu tapal batas bagi perusahaan holding dalam mencampuri urusan bisnis anak perusahaan adalah jika dengan perbuatannya itu tidak merugikan pihak-pihak tersebut di atas.

Update : 19:58:08 24/04/2010