Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 22:55 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66339381

Materi: Corporate Social Responsibility

Listing Materi Perkuliahan / Corporate Social Responsibility
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HUKUM BISNIS
Nama Matakuliah:Hukum Bisnis
Corporate Social Responsibility  
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU Perseroan Terbatas      Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan hal baru dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Isi Materi

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam UU Perseroan Terbatas 

 

 

Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan hal baru dalam UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan pada tanggal 20 Juli 2007. Hal tersebut diatur dalam Bab V Pasal 74.

Yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam UU ini adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya (ps. 1 No. 3).

Tujuannya adalah untuk menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimaksud dalam UU merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan kepatutan dan kewajaran. Jika perseroan tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas yang baru ini, sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, perseroan telah mengenal Corporate Social Responsibility (CSR). Tanggung jawab korporasi yang tinggi ini sangat diperlukan karena dengan mewajibkan korporasi menyisihkan sebagian keuntungannya untuk usaha sosial kemasyarakatan diharapkan dapat ikut memberdayakan masyarakat secara sosial dan ekonomi.

Namun, untuk dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuannya, pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini perlu ketegasan dan kejelasan, sehingga tidak multi tafsir yang dapat menyebabkan tujuannya tidak tercapai. Di antara permasalahan yang harus dijelaskan dan ditegaskan adalah perseroan apa saja yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, perlu juga dibuat standar kegiatan apa saja yang termasuk dalam kategori kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Negara Inggris telah lama memasukkan soal ini ke dalam UU PT dan mengaturnya di dalam ketentuan umum dan bahkan menetapkan di dalam CODEX hukum di Inggris meskipun negara ini menganut sistem common law. Namun, ini tak mudah dipraktikkan di Indonesia. Sesuatu yang sudah jelas saja kadang masih dapat ditafsirkan secara berbeda apalagi sesuatu yang memang butuh kejelasan dan ketegasan

Update : 20:28:01 24/04/2010