Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 03:06 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66332271

Materi: INBRENG

Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HK Dagang
Nama Matakuliah:HUKUM DAGANG
INBRENG 
Inbreng Posted on 02 August 2009 Tuan A, Nn B, dan Tn C bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk m
Isi Materi

Inbreng


Tuan A, Nn B, dan Tn C bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang diberi nama PT. BIBILINTIK.

Tuan A, Nn B, dan Tn C telah setuju untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 1 Milyar. Dari modal dasar sebesar Rp. 1 Milyar tersebut, masing-masing pendiri memiliki kesanggupan untuk menempatkan modal sebesar Rp. 250jt. dan karenanya modal disetor juga sebesar Rp. 250jt.

Dari modal disetor sejumlah Rp. 250jt tersebut, disetorkan oleh masing-masing pendiri, dengan cara:

a. Tuan A dengan uang tunai sebesar Rp. 50jt

b. Tuan C dengan keahliannya untuk memproduksi dan pasar yang luas , oleh para pendiri yang lain dinilai sebagai good will sebesar Rp. 100jt

c. Nn B, yang memiliki lahan yang akan digunakan sebagai tempat usaha peternakan dan pembibitan ikan tersebut, menyetorkan modal dalam bentuk Tanah yang setelah di appraise senilai Rp. 100jt.

Perbuatan hukum Nn. B dalam menyetorkan tanah senilai Rp. 100jt ke dalam PT. BIBILINTIK tersebut dalam hukum pertanahan disebut: INBRENG.

Update : 11:14:26 25/04/2010