Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma
Isi Materi Firma adalah suatu bentuk persekutuan yang diatur dalam Bab III Bagian I Buku I KUHD. Sebagaimana halnya dengan Maatschap dan CV, maka firma juga harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih. Firma adalah bentuk umum dari CV, karena dalam firma tidak ada pembatasan mengenai haruus adanya minimal 1 orang Persero aktif dan 1 orang Persero Pasif (komanditer). Jadi, bisa dikatakan bahwa seluruh persero/sekutu dalam firma adalah persero pengurus dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum keluar mewakili Firma, kecuali ditetapkan lain dalam anggaran dasarnya.
Keunikan dari Firma dan membedakan dari bentuk Maatschap dan CV adalah: Nama Bersama. Para Persero dalam firma bersekutu untuk mendirikan suatu usaha, dengan menggunakan nama yang akan mereka sandang bersama-sama. Contohnya adalah: “Budifs and Associate”
Semua persero dalam Firma memiliki kedudukan yang sama dan sama-sama berwenang untuk melakukan perbuatan hukum keluar, sepanjang kewenangannya tidak dibatasi dalam anggaran dasarnya.
Berdasarkan pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, masing-masing sekutu tersebut berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekutu lainnya secara tanggung renteng. Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para persero yang di kontribusikan (di inbreng ) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar persekutuan.