Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 04:58 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66332957

Materi: Perantara Dagang

Listing Materi Perkuliahan / Perantara Dagang
Nama Dosen:Budi Fitriadi
Nama Kelas:HK Dagang
Nama Matakuliah:HUKUM DAGANG
Perantara Dagang 
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual kel
Isi Materi

Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata. Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:

A. Makelar
Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi.
Dalam Pasal 65 KUHD ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat diangkat kembali.

B. Komisioner
Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD).
Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD). Adapun hak utama komisioner adalah:
a. Hak mendahului atas barang-barang yang diserahkannya untuk dijual, atau atas barang-barang yang telah dibeli, menurut Pasal 80 KUHD.
b. Hak menahan, hak ini berdasarkan Pasal 81 KUHD, dapat dilakukan atas hasil penjualan barang, termasuk dalam Pasal 80 KUHD, untuk membayar pada diri sendiri upah yang menjadi haknya. Hak menahan itu dapat pula dilakukan terhadap barang-barang untuk dijual, untuk mana harus ditempuh jalan yang ditentukan oleh Pasal 82 dan 83 KUHD.
c. Ius separatis atau hak menyimpang. Penyimpangan ini berupa tagihan secara berlangsung pada principaal-nya yang telah dinyatakan pailit, atau dengan perkataan lain tampa melalui Balai Harta Peninggalan. Pasal 84 KUHD menentukan bahwa dalam hal yang dimaksud di atas, berlakulah Pasal 56, 57, dan 58 Undang-Undang Kepailitan (sekarang pasal-pasal ini telah mendapat perubahan dan ditambah dengan Pasal 56 A UU No. 4 Tahun 1998). Dalam Pasal 56 tersebut menentukan: “... dapat menjalankan haknya, seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Hak utama ini tidak mengurangi haknya yang disebutkan dalam Pasal 1812 KUH Perdata, sehingga hak menahan itu sangat diperkuat.

C. Ekspeditur
Ekspeditur adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu.
Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya. Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya terhadap ekspeditur.

D. Agency
Jenis ini sama dengan Makelar dan Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat. Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.

Update : 09:44:41 27/04/2010