Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Kamis. 28 Maret 2024 - 19:01 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65666914

Materi: BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS

Listing Materi Perkuliahan / BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
Nama Dosen:Ely Suhayati
Nama Kelas:8Ak-1
Nama Matakuliah:Hukum Bisnis dan Etika Profesi
BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS 
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menggunakan istilah “Penggabungan” sebagai pengganti terminologi “Merger”. UUPT memberikan pengertian penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh  aktiva dan pasiva dari Perseroan  yang menggabungkan diri beralih Karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Menurut Rr. Dijan Widijowati, merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Update : 09:03:29 14/04/2020