Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 19 April 2024 - 15:06 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66137977

Materi: ETIKA PROFESI: CYBER CRIME (CYBER LAW) PART I

Listing Materi Perkuliahan / ETIKA PROFESI: CYBER CRIME (CYBER LAW) PART I
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:IF-5/SI
Nama Matakuliah:ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI: CYBER CRIME (CYBER LAW) PART I 
Assalamu alaikum, Gimana puasa di hari ke 6 nya, masih semangat kan...Insyaallah.. Materi kita kali ini adalah berkaitan dengan kejahatan dan hukumnya dibidang cyber, Untuk lebih jelasnya bisa dipelajari pada materi yang dapat sdr unduh.. Sebagai pengantar: Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Jangan lupa diunduh, baca dan pelajari ya...
Update : 10:45:22 29/04/2020