Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Rabu. 24 April 2024 - 20:53 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66236832

Materi: MATERI PERTEMUAN 9- HAKI-Part 2

Listing Materi Perkuliahan / MATERI PERTEMUAN 9- HAKI-Part 2
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:MN-7K/S1
Nama Matakuliah:Aspek Hukum Dalam Ekonomi
MATERI PERTEMUAN 9- HAKI-Part 2 
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang kerap disingkat HAKI merupakan sebuah perlindungan hukum yang diberikan sebuah negara tertentu kepada seseorang atau sekelompok individu yang telah menuangkan gagasannya dalam wujud sebuah karya. Hukum ini bersifat teritorial kenegaraan. Artinya, sebuah karya hanya akan dilindungi hak-haknya di negara tempat karya tersebut didaftarkan untuk memperoleh HAKI. Sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun karya yang dilindungi adalah dalam bentuk benda tak berwujud seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dan benda yang berwujud berupa informasi, teknologi, sastra, seni, keterampilan, ilmu pengetahuan, dan sebagainya. Lantas, seberapa pentingnya hak cipta asal kekayaan intelektual? Hal ini sangat berkaitan dengan kehidupan dalam aspek sosial dan ekonomi. Pasalnya, seseorang yang menghasilkan sebuah karya boleh jadi berpotensi untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah hingga triliunan. Hal ini tentu akan menjadi sebuah kerugian yang sangat disayangkan bilamana pihak lain yang tidak terlibat dalam proses kelahiran karya tersebut melakukan penjiplakan dan pembajakan sehingga menghalangi hak-hak ekonomi si pencipta (seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi—pasal 1 UU Hak Cipta).
Update : 13:57:19 15/12/2020