LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 66159982 |
Materi: Materi 3: PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM (PERATURAN) PAJAKListing Materi Perkuliahan / Materi 3: PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM (PERATURAN) PAJAK
Materi 3: PELAKSANAAN DAN PEMBENTUKAN HUKUM (PERATURAN) PAJAK Setiap pembuatan peraturan perundang-undangan berorientasi pada asas-asas hukum.
Pengaturan pajak harus mendapatkan persetujuan rakyat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR/DPRD, karena pajak pada dasarnya membebani rakyat.
Syarat hukum yang baik adalah harus memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Khusus untuk pembuatan peraturan di bidang pajak, Adam Smith memberikan pedoman supaya peraturan pajak itu bersifat adil, yaitu:
Equality and equity
Certainty,
Convenience of payment,
Ekonomic of collection.
Update : 10:24:28 05/04/2021 |