Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Kamis. 28 Maret 2024 - 21:45 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65669908

Materi: Materi 5- ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Listing Materi Perkuliahan / Materi 5- ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:IF-7/SI/8
Nama Matakuliah:ETIKA PROFESI
Materi 5- ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI  
I Made Wiryana pakar teknologi informasi Indonesia, berpendapat bahwa potensi-potensi kerugian yang disebabkan pemanfaatan teknologi informasi yang kurang tepat menumbulkan dampak-dampak sebagai berikut : Rasa ketakutan. Keterasingan. Golongan miskin informasi dan minoritas. Pentingnya individu Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tak dapat ditangani Makin rentannya organisasi Dilanggarnya privasi. Pengangguran dan pemindahan kerja Kurangnya tanggung jawab profesi. Kaburnya citra manusia. Informasi jelas dapat disalah-gunakan. Polusi informasi, yaitu propagasi informasi yang salah, dan pemanfaatan informasi (baik benar atau salah) untuk mengendalikan hidup manusia tanpa atau dengan disadari merupakan suatu akibat dari penyalah-gunaan ini. Begitu juga informasi yang tidak lengkap bisa menimbulkan salah persepsi terhadap yang menerima atau membacanya. Misinformasi akan terakumulasi dan menyebabkan permasalahan pada masyarakat. beberapa langkah strategis yang dapat diimplementasikan untuk mengurangi dampak buruk tersebut, antara lain : Disain yang berpusat pada manusia. Dukungan organisasi. Perencanaan pekerjaan (job). Pendidikan. Umpan balik dan imbalan. Meningkatkan kesadaran publik Perangkat hukum. Riset yang maju
Update : 15:32:32 17/04/2021