Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Minggu. 28 April 2024 - 01:38 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66331423

Materi: 13-PERJANJIAN STANDAR, PRAKTEK PERIKLANAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Listing Materi Perkuliahan / 13-PERJANJIAN STANDAR, PRAKTEK PERIKLANAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/8
Nama Matakuliah:Hukum Perlindungan Konsumen
13-PERJANJIAN STANDAR, PRAKTEK PERIKLANAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN 
a. Perjanjian standar (baku) mempunyak karakteristik; 1) ditentukan (dirumuskan) secara sepihak oleh mereka yang posisinya lebih kuat dari konsumen. 2) Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian, 3) Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh kebutuhan. b. Fenomena perjanjian standar, adalah karena adanya klausula baku (standar) yang mengandung klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Klausula eksonerasi adalah klausula (syarat) yang membatasi atau membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab dari akibat yang merugikan, yang timbul dari pelaksanaan tanggungjawab. c. Iklan mempunyai 2 (dua) fungsi pokok, yaitu sebagai sarana pemasaran produk dan sebagai sarana informasi produk. Sebagai sarana informasi produk, suatu iklan harus jujur, bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan harus dijiwai oleh azas persaingan yang sehat. (Kode Etik Periklanan). d. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyiaran iklan adalah ; 1) Pengiklan atau Perusahaan Pemasang Iklan, 3) Perusahaan Periklanan (Biro Iklan), dan 3) Media Penyiar Iklan. Masing- masing pihak dari mereka ini mempunyai peran sendiri- sendiri, tetapi satu sama lain mempunyai hubungan keterkaitan profesi. Pekerjaan atau profesi masing-masing menimbulkan akibat dan perhubungan hukum dan aktivitas pelaku yang saling berkaitan.
Update : 22:04:55 06/07/2021