Corporate Secretary
Corporate Secretary memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan Corporate Governance, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkiri karena posisi dan tugas yang dipikul
Isi Materi Corporate Secretary memiliki peranan kunci dalam pelaksanaan Corporate Governance, khususnya pada perusahaan publik dan emiten di bursa. Ini tidak dapat dipungkiri karena posisi dan tugas yang dipikul Corporate Secretary sangat strategis dan menentukan. Namun, di Indonesia banyak masyarakat sebagai stakeholders perusahaan, termasuk perusahaan itu sendiri, belum menyadari strategisnya peranan dan fungsi Corporate Secretary. Sebagai contoh, banyak masyarakat belum bisa membedakan profesi Corporate Secretary (yang kemudian diterjemahkan menjadi “Sekretaris Perusahaan”) dengan profesi sekretaris eksekutif yang menjadi sekretarisnya direktur, komisaris, atau eksekutif lainnya di perusahaan. Di lain pihak, banyak juga perusahaan menempatkan pejabat pada posisi yang strategis tersebut terkesan “asal-asalan” tanpa kompetensi dan kualifikasi yang memenuhi persyaratan formal sebagai Corporate Secretary yang profesional. Keberadaan Corporate Secretary di Indonesia tidak dikenal dalam UU Perseroan Terbatas (UUPT) maupun UU Pasar Modal (UUPM) yang saat ini berlaku. Namun, Keberadaan Corporate Secretary diatur dalam Keputusan Ketua BAPEPAM No. 63 tahun 1996. Dalam keputusan itu disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanannya terhadap investor, emiten dan perusahaan publik diwajibkan membentuk Corporate Secretary paling lambat 1 Januari 1997.
Update : 11:10:25 25/04/2010