Tuan A, Nn B, dan Tn C bermaksud untuk mendirikan suatu usaha Eksport Impor ikan hias ke mancanegara. Setelah berunding beberapa kali, mereka sepakat untuk mendirikan suatu perseroan terbatas yang diberi nama PT. BIBILINTIK.
Tuan A, Nn B, dan Tn C telah setuju untuk menetapkan modal dasar Perseroan sebesar Rp. 1 Milyar. Dari modal dasar sebesar Rp. 1 Milyar tersebut, masing-masing pendiri memiliki kesanggupan untuk menempatkan modal sebesar Rp. 250jt. dan karenanya modal disetor juga sebesar Rp. 250jt.
Dari modal disetor sejumlah Rp. 250jt tersebut, disetorkan oleh masing-masing pendiri, dengan cara:
a. Tuan A dengan uang tunai sebesar Rp. 50jt
b. Tuan C dengan keahliannya untuk memproduksi dan pasar yang luas , oleh para pendiri yang lain dinilai sebagai good will sebesar Rp. 100jt
c. Nn B, yang memiliki lahan yang akan digunakan sebagai tempat usaha peternakan dan pembibitan ikan tersebut, menyetorkan modal dalam bentuk Tanah yang setelah di appraise senilai Rp. 100jt.
Perbuatan hukum Nn. B dalam menyetorkan tanah senilai Rp. 100jt ke dalam PT. BIBILINTIK tersebut dalam hukum pertanahan disebut: INBRENG.