Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Senin. 06 Mei 2024 - 20:43 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66448431

Materi: Definisi perpajakan

Listing Materi Perkuliahan / Definisi perpajakan
Nama Dosen:Darmazakti Natajaya Tirtamahya
Nama Kelas:Perpajakan sabtu siang
Nama Matakuliah:Perpajakan
Definisi perpajakan 
Definisi perpajakan : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapatkab jasa timbal atau kontraprestasi yang digunakan negara untuk membayar pengeluaran umum Fungsi pa
Isi Materi

Definisi perpajakan : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapatkab jasa timbal atau kontraprestasi yang digunakan negara untuk membayar pengeluaran umum

Fungsi pajak : fungsi anggaran : sumber dana pemerintah untuk membiayai  pengeluarannya

Fungsi mengatur : untuk mengatur kebjiksanaan pemerintah di bidang ekonomo.sosial dll

Pengompokan pajak :

Menurut golongan 

Pajak langsung : pajak dipikul sendiri oleh wp tidak dapat dialihkan

Pajak tidak langsung : dapat dialihkan : PPN

Menurut pemungutnya

Pajak pusat : dipungut pusat untuk pembiayaan pusat : Pph. PPN, Ppnbm, bea materai

Pajak.daerah : dipjngut daerab untuk membiayai rt daerah : pajak kendaraan, resto, hiburan dll

 

Sistem pemunfutan pajak

Official Assessment : pemerintah berwenang menentukan pajak Wp

Self Assesment : wp menghitung, mencatat dan melaporkan sendiri pajaknya  melaporkan ke kantor pajak

 

TARIF PAJAK :

50, 50 250, 250 500, 500   :  5 15 25 30

Update : 07:58:42 21/03/2020