Definisi perpajakan : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapatkab jasa timbal atau kontraprestasi yang digunakan negara untuk membayar pengeluaran umum
Fungsi pa
Isi Materi Definisi perpajakan : iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang dengan tiada mendapatkab jasa timbal atau kontraprestasi yang digunakan negara untuk membayar pengeluaran umum
Fungsi pajak : fungsi anggaran : sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluarannya
Fungsi mengatur : untuk mengatur kebjiksanaan pemerintah di bidang ekonomo.sosial dll
Pengompokan pajak :
Menurut golongan
Pajak langsung : pajak dipikul sendiri oleh wp tidak dapat dialihkan
Pajak tidak langsung : dapat dialihkan : PPN
Menurut pemungutnya
Pajak pusat : dipungut pusat untuk pembiayaan pusat : Pph. PPN, Ppnbm, bea materai
Pajak.daerah : dipjngut daerab untuk membiayai rt daerah : pajak kendaraan, resto, hiburan dll
Sistem pemunfutan pajak
Official Assessment : pemerintah berwenang menentukan pajak Wp
Self Assesment : wp menghitung, mencatat dan melaporkan sendiri pajaknya melaporkan ke kantor pajak
TARIF PAJAK :
50, 50 250, 250 500, 500 : 5 15 25 30