LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 72295616 |
Materi: Pengertian Pajak dan Pungutan LainnyaListing Materi Perkuliahan / Pengertian Pajak dan Pungutan Lainnya
Pengertian Pajak dan Pungutan Lainnya Hukum pajak (Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil pungutan kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga ia merupakan hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Tidak setiap pungutan adalah pajak, karena adanya unsur-unsur yang harus terpenuhi Update : 11:18:41 21/03/2020 |