LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 70035826 |
Materi: PERTEMUAN ke-10; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (I)Listing Materi Perkuliahan / PERTEMUAN ke-10; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (I)
PERTEMUAN ke-10; HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI (I) Secara substantif, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dideskripsikan sebagai “hak atas Kekayaan†yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan atau dihasilkan oleh manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi mempunyai nilai. Apabila dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tersebut (P. Rambe Manalu, 2000: 233-234).
Update : 22:40:58 14/06/2020 |