Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 29 Maret 2024 - 04:33 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65676274

Materi: MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN

Listing Materi Perkuliahan / MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/Ilmu Hukum/smt-8
Nama Matakuliah:Hukum Perlindungan Konsumen
MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN 
a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ; 1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen. 2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen
Update : 19:06:37 24/06/2020