LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 63527016 |
Materi: MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMENListing Materi Perkuliahan / MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN
MATERI PERTEMUAN -11- TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ;
1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen.
2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen
Update : 19:06:37 24/06/2020 |