Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 29 Maret 2024 - 12:06 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65680877

Materi: Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSA

Listing Materi Perkuliahan / Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSA
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/Ilmu Hukum
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSA 
Penagihan adalah suatu proses untuk: membuat, meminta, mengingatkan atau menuntut supaya seseorang membayar utang. Atau: Serangkaian perbuatan yang bertujuan agar pihak yang berutang membayar utangnya. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan [1] (oleh: a. Pejabat/ b. Jurusita) agar [2] Penanggung Pajak [3] melunasi utang pajak dan [4] biaya penagihan pajak dengan [5] menegur atau memperingatkan, [6] melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, [7] memberitahukan Surat Paksa, [8]mengusulkan pencegahan, [9] melaksanakan penyitaan, [10] melaksanakan penyanderaan, [11] menjual barang yang telah disita. (UU.PPSP ps1 btr 9) Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (UU.PPSP ps. 1 btr 13)
Update : 18:13:13 04/07/2020