LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69170137 |
Materi: Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSAListing Materi Perkuliahan / Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSA
Kuliah Pertemuan XII - PENAGIHAN PAJAK DENGAN PAKSA Penagihan adalah suatu proses untuk: membuat, meminta, mengingatkan atau
menuntut supaya seseorang membayar utang.
Atau:
Serangkaian perbuatan yang bertujuan agar pihak yang berutang membayar utangnya.
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan [1] (oleh: a. Pejabat/ b. Jurusita) agar [2] Penanggung Pajak [3] melunasi utang pajak dan [4] biaya penagihan pajak dengan [5] menegur atau memperingatkan, [6] melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, [7] memberitahukan Surat Paksa, [8]mengusulkan pencegahan, [9] melaksanakan penyitaan, [10] melaksanakan penyanderaan, [11] menjual barang yang telah disita. (UU.PPSP ps1 btr 9)
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (UU.PPSP ps. 1 btr 13)
Update : 18:13:13 04/07/2020 |