LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 63566242 |
Materi: Aspek Hukum Dalam Ekonomi - Materi : Jenis Badan Usaha (Perseorangan,Firma,CV,PTListing Materi Perkuliahan / Aspek Hukum Dalam Ekonomi - Materi : Jenis Badan Usaha (Perseorangan,Firma,CV,PT
Aspek Hukum Dalam Ekonomi - Materi : Jenis Badan Usaha (Perseorangan,Firma,CV,PT Persekutuan Perdata: Persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan.
Unsur Persekutuan Perdata:
Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran)
Adanya pembagian keuntungan
Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata dengan menggunakan nama bersama.
Hal penting dar Firma:
Menjalankan usaha bersama
Menggunakan nama bersama
Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan,,
dibaca ya...jenis usaha yang lainnya..
Update : 16:41:33 13/10/2020 |