Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 19 April 2024 - 20:46 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66145369

Materi: PERTEMUAN III - HUKUM BENDA

Listing Materi Perkuliahan / PERTEMUAN III - HUKUM BENDA
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/s1/VII
Nama Matakuliah:Hukum Perusahaan
PERTEMUAN III - HUKUM BENDA 
Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik Benda bergerak, dibedakan menjadi; Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll. Benda tak bergerak, dibedakan menjadi; Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
Update : 14:34:19 20/10/2020