LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68749027 |
Materi: PERTEMUAN III - HUKUM BENDAListing Materi Perkuliahan / PERTEMUAN III - HUKUM BENDA
PERTEMUAN III - HUKUM BENDA Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik
Benda bergerak, dibedakan menjadi;
Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll.
Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll.
Benda tak bergerak, dibedakan menjadi;
Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya.
Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik.
Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.
Update : 14:34:19 20/10/2020 |