LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68793534 |
Materi: Pencocokan Piutang & Actio PaulianaListing Materi Perkuliahan / Pencocokan Piutang & Actio Pauliana
Pencocokan Piutang & Actio Pauliana Sengketa utang piutang umumnya timbul dari perjanjian pinjam-meminjam. Dalam Pinjam-meminjam terdapat pihak yang meminjamkan uang dan pihak yang meminjam uang.
Debitur untuk pihak yang meminjam uang.
Kreditur untuk pihak yang meminjamkan uang.
Penyelesaian sengketa utang-piutang dapat melalui jalur :
Litigasi
Non Litigasi
Dalam kepailitan terdapat dua fase
Fase sekestrasi
Fase insolvensi
Pencocokan Piutang atau disebut dengan tahap sekestrasi atau tahap konsevator atau tahap penyimpanan/penitipan dimaksudkan untuk melakukan pencocokan mengenai utang Debitor atau piutang Kreditor.
Ketentuan mengenai Pencocokan Piutang
Regulasinya dalam UU K-PKPU
Hak dan Kewajiban Kreditor,debitor, kurator, hakim pengawas, dalam Pencocokan Piutang
Pengucapan sumpah dalam Pencocokan Piutang.
dst. Update : 19:09:07 29/12/2020 |