LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69066350 |
Materi: Pertemuan XI - Aspek Hukum Merger,Konsolidasi,dll- Anisa N-PresentasiListing Materi Perkuliahan / Pertemuan XI - Aspek Hukum Merger,Konsolidasi,dll- Anisa N-Presentasi
Pertemuan XI - Aspek Hukum Merger,Konsolidasi,dll- Anisa N-Presentasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan dalam Pasal 1 butir 9, yang mana diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 28 dan 29 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai penggabungan, peleburan, pengambil alihan saham.
Secara umum, merger terjadi apabila dua perusahaan atau lebih yang masing-masing independen, kemudian bergabung menjadi satu perusahaan, baik karena bergabungnya satu perusahaan kepada perusahaan lain, atau beberapa perusahaan tersebut melebur ke dalam satu perusahaan baru, atau beralihnya kendali atas satu perusahaan kepada pelaku usaha lain.
Konsolidasi yaitu penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan membubarkan perusahaan tersebut
dst.
Update : 19:20:25 29/12/2020 |