LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68700053 |
Materi: Materi 12-b: Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku UsahaListing Materi Perkuliahan / Materi 12-b: Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
Materi 12-b: Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha Pelaku usaha dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki kewajiban untuk beritikad baik di dalam melakukan atau menjalankan usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sedangkan konsumen diwajibkan beritikad baik dalam hal transaksi pembelian barang atau jasa.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pengertian hak adalah wewenang untuk melakukan sesuatu atau menerima sesuatu yang sudah semestinya dilakukan atau diterima secara terus menerus oleh suatu pihak tertentu.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, pengertian kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain.
Update : 14:25:32 05/01/2021 |