LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 66242155 |
Materi: Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum PajakListing Materi Perkuliahan / Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum Pajak
Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum Pajak Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan UU dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public invesment.
Pajak Ditinjau dari Hukum,
merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Untuk lengkapnya download dan pelajari
Update : 10:36:41 22/03/2021 |