LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69625046 |
Materi: Pertemuan 2: Hubungan Hukum perikatan/perjanjian Konsumen dan ProdusenListing Materi Perkuliahan / Pertemuan 2: Hubungan Hukum perikatan/perjanjian Konsumen dan Produsen
Pertemuan 2: Hubungan Hukum perikatan/perjanjian Konsumen dan Produsen Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability.
Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati-hati)
pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata.
Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum.
Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability (Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum
Kemanfaatan penerapan tahapan konsumen:
agar dengan mudah mencari akar permasalahan dan mencari jalan penyelesaiannya.
penyusunan perundang-undangan yang melindungi konsumen.
Tahap Pra transaksi konsumen.
Tahap transaksi konsumen.
Tahap purna transaksi konsumen.
Update : 12:03:59 22/03/2021 |