Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 29 Maret 2024 - 02:24 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65674147

Materi: 9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI

Listing Materi Perkuliahan / 9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:IF-8/S1/6
Nama Matakuliah:ETIKA PROFESI
9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI 
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual juga menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan itu, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai pula dengan hakekatnya, maka HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Secara substantif, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dideskripsikan sebagai “hak atas Kekayaan” yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan atau dihasilkan oleh manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi mempunyai nilai. Apabila dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tersebut (P. Rambe Manalu, 2000: 233-234).
Update : 22:36:43 18/06/2021