LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 69147360 |
Materi: 9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRIListing Materi Perkuliahan / 9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI
9-HAKI DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual juga menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan itu, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai pula dengan hakekatnya, maka HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
* Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia terus mengambil langkah guna meningkatkan perlindungan hukum, dan pembinaan di bidang HKI. Sejak tahun 2000 Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan merevisi peraturan hukum di bidang HKI untuk disesuaikan dengan kesepakatan TRIPs, antara lain: UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tentang Desain Industri, UU No. 32 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Update : 22:43:08 18/06/2021 |