Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Sabtu. 20 April 2024 - 20:07 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66165034

Materi: Eksistensi Pajak

Listing Materi Perkuliahan / Eksistensi Pajak
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/6
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
Eksistensi Pajak  
Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara: pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor. Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga.Pada zaman Firaun/Yusuf (3000 sm) : Pungutan 5% dari hasil pertanian. Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala Di  inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting. Adapun di Indonesia: Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan Majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasarkan adanya prasasti pembebasan pajak warga desa Adan-Adan karena jasa kepada raja.) Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
Update : 22:32:04 21/06/2021