LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68739713 |
Materi: ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMENListing Materi Perkuliahan / ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PASAL 1320 JO 1338 “Kebebasan Berkontrakâ€.
Melahirkan Hukum Perjanjian . Bagaimana dengan Kontrak Baku ? Mis : karcis Parkir, Cuci cetak photo dst. Dan Teknologi E-commerce saat ini ? Adakah hukum positifnya ?
Pihak konsumen mendapatkan kepastian akan adanya suatu perlindungan dari adanya atau pencantuman isi kontrak baku pada suatu perjanjian. Perlindungan tersebut dikarenakan kontrak baku yang dicantumkan harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Kontrak baku yang dicantumkan tidak boleh :
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk menolak penyerahan kembali barang yang sudah dibeli oleh konsumen;
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak untuk menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ atau jasa yang dibeli oleh konsumen; dll.
Update : 15:01:49 23/06/2021 |