Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 26 April 2024 - 17:02 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66295030

Materi: Materi 11- KUP 2020 - Penyesuain Masa Pandemi Covid19

Listing Materi Perkuliahan / Materi 11- KUP 2020 - Penyesuain Masa Pandemi Covid19
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/6
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
Materi 11- KUP 2020 - Penyesuain Masa Pandemi Covid19 
Latar Belakang Perlunya perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan melindungan sektor usaha Penanganan Covid 19 membutuhkan dana APBN, APBD dan kontribusi / sumbangan masyarakat Mendorong industri Kesehatan Menjaga stabilitas pasar saham UU Nomor 2 Thn 2020 Penetapan Perppu 1 Thn 2020 Kebijakan Keuangan Negara Penanganan Pandemi Covid-19 Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap; Perlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan Pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional. Perpanjangan waktu pengajuan oleh Wajib Pajak dan Penyelesaian oleh DJP PP 29 tahun 2020 Fasilitas PPh dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tambahan pengurangan penghasilan neto 30% untuk WP yang memproduksi alat Kesehatan untuk Covid-19 Sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjagi pengurang penghasilan bruto Tambahan penghasilan yang diterima SDM bidang Kesehatan yang mendapat penugasan dikenakan tarif 0%. Penghasilan kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta untuk penanganan Covid-19 dikenakan tarif 0%, selama 1/3/2020 sampai dengan 30/9/2020 Pembelian kembali saham diperhualbelikan di bursa memperoleh tarif 3% lebih rendah PMK 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PPh 21 PPh Final dalam PP 23 tahun 2013 PPh 22 Impor PPh 25 pengurangan angsuran
Update : 22:26:16 25/06/2021