LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 66263234 |
Materi: 12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDAListing Materi Perkuliahan / 12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional,
Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya:
Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle.
Monistic Principle:
Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (â€doctrine of incorporationâ€),
Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (â€self executingâ€),
Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik,
Tidak perlu diundang-undangkan
Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang, Luxemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Switzerland.
Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Belgia, Jerman, USA.
Dualistic Principle:
Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional,
Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi (â€doctrine of transformationâ€),
Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK
dst.
Update : 22:31:32 25/06/2021 |