Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Kamis. 25 April 2024 - 20:53 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66263234

Materi: 12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Listing Materi Perkuliahan / 12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/6
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
12-PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA 
P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional, Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya: Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle. Monistic Principle: Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (”doctrine of incorporation”), Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (”self executing”), Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik, Tidak perlu diundang-undangkan Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang, Luxemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Switzerland. Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Belgia, Jerman, USA. Dualistic Principle: Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional, Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi (”doctrine of transformation”), Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK dst.
Update : 22:31:32 25/06/2021