Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Rabu. 09 Oktober 2024 - 05:12 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
69147641

Materi: 11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN

Listing Materi Perkuliahan / 11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/8
Nama Matakuliah:Hukum Perlindungan Konsumen
11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN 
a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ; 1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen. 2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen. b. Mengenai tanggungjawab pelaku usaha atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi suatu produk barang dan / atau jasa diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999. Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 secara tegas mengtur mengenai tanggungjawab pelaku usaha sebagai berikut : Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. c. Dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), pihak yang menggugat tidak lagi dibebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku usaha. Disini pelaku usaha dianggap bersalah dan wajib mengganti kerugian, terkecuali yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah
Update : 22:11:41 04/07/2021