LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 71762030 |
Materi: 13-Kejahatan Bidang TIListing Materi Perkuliahan / 13-Kejahatan Bidang TI
13-Kejahatan Bidang TI Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan
Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
Cybercrime
Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
Computer Crime
Computer Abuse
Computer Fraud
Computer Related Crime dll
Computer Crime  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime  perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
Update : 20:18:49 06/07/2021 |