LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 63565547 |
Materi: 14-PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENListing Materi Perkuliahan / 14-PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
14-PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN a. Suatu sengketa, termasuk sengketa konsumen dapat kdiselesaikan melalui Pengadilan (Peradilan Umum), maupun melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsmen (BPSK). Penyelesaian sengketa melalui BPSK, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang penyelesaiannya melalui Pengadilan.
b. BPSK, salah satu tugas dan wewenangnya adalah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsoliasi, mediasi, dan arbitrase. Selain itu, BPSK juga mempunyai wewenang memberikan konsultasi perlindungan konsumen, menerima pengaduan tertulis atau tidak tertulis dari konsumen, melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
c. Putusan BPSK bersifat final dan mengikat (Pasal 54 Ayat (3) UUPK). Pada penjelasan pasal ini menegaskan bahwa kata final dan mengikat itu berarti tidak ada upaya banding atau kazasi. Namun ternyata UUPK mengawal pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK ke Pengadilan Negeri (Pasal 56 UUPK), dan kazasi atas Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung (Pasal 54 UUPK).
d. Dalam hal pelakui usaha menerima putusan BPSK, maka yang bersangkutan wajib untuk melaksanakannya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menyatakan menerima putusan BPSK tersebut. Terhadap Putusan BPSK yang tidak mau dilaksanakan secara sukarela oleh salah satu pihak, maka pihak lainnya dapat melaksanakan putusan itu secara paksa dengan meminta Fiat Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Update : 22:16:35 06/07/2021 |