Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Sabtu. 27 April 2024 - 05:46 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66310937

Materi: 13+ Upaya Banding Dan Penyelenggara Peradilan Pajak

Listing Materi Perkuliahan / 13+ Upaya Banding Dan Penyelenggara Peradilan Pajak
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/Ilmu Hukum
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
13+ Upaya Banding Dan Penyelenggara Peradilan Pajak  
Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Pasal 1 angka 7 definisi gugatan adalah sebagai berikut  “Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Banding- upaya hukum oleh WP thd suatu keptsn yg dapat diajukan banding berdsrkn peraturan per UU an Adapun Penyelenggaranya adalah: 1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat. 2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua. 3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis. 4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan
Update : 10:20:54 19/07/2021