LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 68842093 |
Materi: 14+ Persidangan Berita Acara Dan Pembuktian Dalam Peradilan PajakListing Materi Perkuliahan / 14+ Persidangan Berita Acara Dan Pembuktian Dalam Peradilan Pajak
14+ Persidangan Berita Acara Dan Pembuktian Dalam Peradilan Pajak Pemenuhan ketentuan Formal dalam Persidangan:
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan, kecuali telah dilakukan
WP dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim.
(Pasal 43 UU No. 14/2002)
Melakukan Pemeriksaan perkara:
Diajukan terhadap keputusan keberatan ;
Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak ;
Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan, kecuali telah dilakukan
WP dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim.
(Pasal 43 UU No. 14/2002)
Jenis-jenis Pemeriksaan:
Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
PEMBUKTIAN:
Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-
undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
2. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandat angani oleh pihak- pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
3. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang;
4. Surat- surat lain atau tul isan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan
Melalui Dokumen:
PAJAK
SKPKB/SPT
Copy surat keberatan
SSP 50%, asli
Fakturpajak
Nota retur
Delivery Order
Bank Voucher
Bukti Transfer
Debet Account
Kontrak kerja
HPP,LHP,KKP SPHP
dan dokumen Pabean:
SPTNP/SPKTNP
PIB dan dokumen2 :
Transportasi
Financial
Insurance
SSPCP
Bukti tanda terima jaminanBukti Transfer
Buku Gudang
Certificate of Analysis
Data tehnis
INP/DNP
Update : 10:27:40 19/07/2021 |