Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Kamis. 28 Maret 2024 - 19:10 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65667167

Materi: MATERI TAMBAHAN-PERSIDANGAN BERITA ACARA dan PEMBUKTIAN Dalam PERADILAN PAJAK

Listing Materi Perkuliahan / MATERI TAMBAHAN-PERSIDANGAN BERITA ACARA dan PEMBUKTIAN Dalam PERADILAN PAJAK
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-1/S1/6
Nama Matakuliah:Hukum Pajak
MATERI TAMBAHAN-PERSIDANGAN BERITA ACARA dan PEMBUKTIAN Dalam PERADILAN PAJAK 
Pemenuhan ketentuan Formal dalam Persidangan: Diajukan terhadap keputusan keberatan ; Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak ; Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan, kecuali telah dilakukan WP dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim. (Pasal 43 UU No. 14/2002) Melakukan Pemeriksaan perkara: Diajukan terhadap keputusan keberatan ; Permohonan banding tidak dapat diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak ; Proses banding tidak menunda kewajiban membayar pajak/bea masuk/cukai terutang dan penagihan pajak dapat dilaksanakan, kecuali telah dilakukan WP dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak terutang selama proses peradilan hingga putusan majelis hakim. (Pasal 43 UU No. 14/2002) Jenis-jenis Pemeriksaan: Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya. Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya. PEMBUKTIAN: Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang- undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; 2. Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandat angani oleh pihak- pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya; 3. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; 4. Surat- surat lain atau tul isan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan Melalui Dokumen: PAJAK SKPKB/SPT Copy surat keberatan SSP 50%, asli Fakturpajak Nota retur Delivery Order Bank Voucher Bukti Transfer Debet Account Kontrak kerja HPP,LHP,KKP SPHP dan dokumen Pabean: SPTNP/SPKTNP PIB dan dokumen2 : Transportasi Financial Insurance SSPCP Bukti tanda terima jaminanBukti Transfer Buku Gudang Certificate of Analysis Data tehnis INP/DNP
Update : 11:05:27 19/07/2021