LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 63565477 |
Materi: ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN PEMISAHAN PERSEROANListing Materi Perkuliahan / ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN PEMISAHAN PERSEROAN
ASPEK HUKUM MERGER, KONSOLIDASI, AKUISISI DAN PEMISAHAN PERSEROAN Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat (9), merger sendiri
adalah yang mana diartikan sebagai perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang
menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang
menerima penggabungan dan selanjutnya status badan
hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir
karena hukum Update : 16:48:16 19/01/2022 |