Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Sabtu. 27 April 2024 - 00:54 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66302490

Materi: Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum Pajak

Listing Materi Perkuliahan / Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum Pajak
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-I/S1/VI
Nama Matakuliah:HUKUM PAJAK
Pertemuan II-Pajak dan pungutan lainnya serta Pendekatan HuKum Pajak 
merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak merupakan perikatan, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata. Perikatan perdata dapat lahir karena perjanjian dan lahir karena UU, sedangkan perikatan dalam pajak hanya lahir karena UU. Perikatan perdata dalam lapangan hukum privat (hubungan antar perorangan dan kedudukan para pihak sederajat) sedangkan perikatan pajak dalam lapangan hukum Publik (hubungan negara dengan perorangan/badan kedudukan para pihak tidak sederajat).
Update : 13:12:50 21/03/2022