Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Sabtu. 20 April 2024 - 07:30 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
66154582

Materi: ASAS DAN TUJUAN-HAK KONSUMEN-KEDUDUKAN DAN SUMBER HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Listing Materi Perkuliahan / ASAS DAN TUJUAN-HAK KONSUMEN-KEDUDUKAN DAN SUMBER HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-I/S1/VIII
Nama Matakuliah:HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
ASAS DAN TUJUAN-HAK KONSUMEN-KEDUDUKAN DAN SUMBER HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN 
a. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan. Sementara yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. b. Perlindungan konsumen seperti diatur dalam Pasal 2 Undang- Undang Perlindungan Konsumen didasarkan pada beberapa azas, yaitu ; azas manfaat, keadilan, keseimbangna, keamanan dan keselamatan konsumen, serta azas kepastian hukum. Salah satu tujuan perlindungan konsumen adalah meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. c. Secara umum ada 4 (empat) hak dasar konsumen yaitu ; 1) Hak untuk mendapatkan keamana, 2) Hak untuk mendapatkan informasi, 3) Hak untuk memilih, dan 4) Hak untuk didengar. Empat hak dasar konsumen ini sudah diakui secara internasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, kemudian mengatur hak-hak konsumen secara lebih luas. Ada 8 (delapan) hak yang diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. d. Sumber hukum perlindungan konsumen yang paling utama dan pokok adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, masih banyak ketentuan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan konsumen, yang juga merupakan sumber hukum. Sumber hukum lain selain peraturan perundang-undangan adalah perjanjian, traktat, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Update : 20:00:16 17/04/2022