LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 60662406 |
Materi: P6-PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMENListing Materi Perkuliahan / P6-PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
P6-PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN a. Pembinaan dan pengawasan perlindungan diatur dalam Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat strategis dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Guna memenuhi tujuan perlindungan konsumen sebagaimana diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka perlu dilakukan pembinaan dan Pengawasan Perlindungan Konsumen.
b. Pembinaan adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebiih baik. Sementara pengawasan adalah suatu bentuk pemeriksaan atau pengontrolan atas suatu kegiatan untuk mengetahui dan menilai pelaksanaan kegiatan tersebut.
c. Pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen meliputi ; diri pelaku usaha, sarana dan prasarana konsumen.
d. Dalam Pasal 29 Ayat (4) Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen dimaksudkan ;
1) Terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
2) Berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
3) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen.
Update : 21:39:25 17/04/2022 |