LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 71786693 |
Materi: P-4 PENDEKATAN DAN AZAS PENGENAAN PAJAKListing Materi Perkuliahan / P-4 PENDEKATAN DAN AZAS PENGENAAN PAJAK
P-4 PENDEKATAN DAN AZAS PENGENAAN PAJAK Pajak merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Pajak merupakan perikatan, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata. Perikatan perdata dapat lahir karena perjanjian dan lahir karena UU, sedangkan perikatan dalam pajak hanya lahir karena UU.
Perikatan perdata dalam lapangan hukum privat (hubungan antar perorangan dan kedudukan para pihak sederajat) sedangkan perikatan pajak dalam lapangan hukum Publik (hubungan negara dengan perorangan/badan kedudukan para pihak tidak sederajat).
Update : 21:46:02 17/04/2022 |