Halaman Utama Listing Mahasiswa Listing Dosen Listing Materi
Jum'at. 29 Maret 2024 - 04:26 WIB
 
KULIAH ONLINE [BETA]
LOGIN
Username:
Password:
Dosen Mahasiswa
 
DAFTAR
Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran.

 
LUPA PASSWORD
Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
Jumlah Pengunjung :
65676217

Materi: P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan

Listing Materi Perkuliahan / P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan
Nama Dosen:Farida Yulianty
Nama Kelas:HK-I/S1/VI
Nama Matakuliah:HUKUM PAJAK
P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan  
dengan mememahami fumgsi, asas dan dasar pengenaan pajak, maka dapat: Menerapkan peraturan perpajakan secara benar Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru Menghindari pengenaan pajak berganda Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak. Pengelolaan pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi yang terdiri dari: PerencananPajak (Tax Planning) Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation) Pengendalian Pajak (Tax Control)
Update : 22:13:22 17/04/2022