LOGIN DAFTAR Pilih tipe account, lalu klik daftar untuk melakukan pendaftaran. LUPA PASSWORD Bagi Mahasiswa dan Dosen yang lupa dengan passwordnya, silahkan untuk menggunakan fasilitas lupa password »
UNIKOM Network Jumlah Pengunjung : 71786974 |
Materi: P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaanListing Materi Perkuliahan / P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan
P-5 Fungsi , asas, justifikasi, dasar pengenaan dengan mememahami fumgsi, asas dan dasar pengenaan pajak, maka dapat:
Menerapkan peraturan perpajakan secara benar
Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya.
Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru
Menghindari pengenaan pajak berganda
Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak.
Pengelolaan pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi yang terdiri dari:
PerencananPajak (Tax Planning)
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation)
Pengendalian Pajak (Tax Control)
Update : 22:13:22 17/04/2022 |